Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjelasan Pakar soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Secara Hukum Dimungkinkan Jika Penuhi Syarat Ini

Pengamanan TNI di Kejaksaan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.

Penulis: Rifqah
Tribun Jambi
TNI JAGA KEJAKSAAN - Ilustrasi TNI. Pengamanan TNI di Kejaksaan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum, Henry Indraguna, mengatakan pengamanan TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, dimungkinkan.

Namun, hal tersebut bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.

Pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

"Dan Pasal 7 ayat (3) menyebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," terang Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP, yaitu atas dasar keputusan politik negara (misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres) dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," ujar Henry.

Mengenai pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan, Henry mengatakan hal itu merupakan kerja sama resmi dan telah tertuang dalam Mou yang dibuat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah, harus dipahami sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan," tambahnya.

Henry mengatakan, pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri itu ada dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025, yang bertujuan untuk kemudahan koordinasi.

Pengerahan personel dalam mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia itu juga dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu. 

Baca juga: Kapolri Tak Masalah TNI Diminta Jaga Kejaksaan, Klaim Hubungannya dengan Jaksa Agung Baik-baik Saja

Maka dari itu, Henry mengatakan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan.

"Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI, dibutuhkan pengamanan dari militer, dengan menyebutkan batas waktu, bentuk dukungan, dan mekanisme akuntabilitas," paparnya.

"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," ujar Henry.

Selain itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan tersebut juga berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 6 April 2023 antara TNI dan Kejaksaan RI. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved