Masih Diperdebatkan, Korem Ternate Tetap Ikuti Instruksi Pusat, Siap Kawal Kejaksaan di Maluku Utara
Komandan Korem (Danrem) 152 Baabullah Ternate mengaskan Korem hingga jajaran Kodim sudah pasti akan menindaklanjuti edaran soal pengamanan Kejaksaan.
Maka dari itu, Henry mengatakan bahwa pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan.
"Dan Pasal 7 ayat (3) menyebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," terang Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP, yaitu atas dasar keputusan politik negara (misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres) dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," ujar Henry.
Mengenai pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan, Henry mengatakan bahwa hal itu merupakan kerja sama resmi dan telah tertuang dalam MoU yang dibuat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI.
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah, harus dipahami sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan," tambahnya.
Henry mengatakan, pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025, yang bertujuan untuk kemudahan koordinasi.
Pengerahan personel dalam mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia itu juga dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI, dibutuhkan pengamanan dari militer, dengan menyebutkan batas waktu, bentuk dukungan, dan mekanisme akuntabilitas," paparnya.
"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," ujar Henry.
Selain itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan tersebut juga berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 6 April 2023 antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut mengatur bentuk dukungan, durasi pelibatan, hingga mekanisme akuntabilitas antar lembaga, yang bertujuan memperkuat koordinasi dan mengantisipasi potensi ancaman terhadap objek vital nasional.
Dengan demikian, pengerahan personel TNI melalui Telegram Panglima TNI pada 5 Mei 2025 itu dianggap sah.
Bukan intervensi, melainkan bagian dari sistem keamanan nasional yang legal dan terukur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Tindaklanjut Edaran KSAD, Korem Bakal Kawal Kejaksaan di Maluku Utara
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunTernate.com/Randi Basri) (Wartakotalive.com/Budi Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.