Anak Legislator Bunuh Pacar
Soal Banding Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Jaksa Menanti Sikap Para Terdakwa
Harli Siregar mengatakan, jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima putusan, sepanjang para terdakwa menerima vonis majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap soal pengajuan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: MA Bakal Usulkan Pemecatan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Setelah Putusan Inkrah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima putusan, sepanjang para terdakwa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu.
Untuk diketahui, pihak terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah menyampaikan tidak akan mengajukan banding.
Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut Dalam Sidang Hasto, Boyamin Desak Jaksa dan Hakim Hadirkan Eks Ketua KPK
Sedangkan, pihak terdakwa Heru Hanindyo (HH) menyatakan akan banding vonis majelis hakim.
"Jika yang bersangkutan melakukan upaya banding, tentu penuntut umum juga akan melakukan upaya hukum," jelasnya.
Meski demikian, Harli menyebut, jaksa Kejagung belum menerima informasi tersebut dari pihak Heru Hanindyo.
Menurutnya, pernyataan akan mengajukan banding, belum disampaikan secara resmi oleh pihak Heru Hanindyo.
"Ya tapi kan konfirmasi (pihak Heru Hanindyo) kan baru lisan ke media, kita kan harus ada suratnya. Itu yang saya sebutkan tadi, kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding, tentu kita banding," tutur Harli.
Untuk diketahui, vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu 7 hari kepada tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejagung untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan upaya hukum banding.
Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Tak Banding Usai Divonis 7 Tahun di Kasus Ronald Tannur
Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.
"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.