Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Korupsi Taspen ke Jaksa
Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (7/5/2025).
Dua tersangka dimaksud yaitu mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Untuk tahapan selanjutnya, jelas Budi, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," kata Budi.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi di Taspen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar, PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta, PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.
Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar.
Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.