Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Dinilai Solusi Jitu Tutup Celah Penghambat Koruptor Kembalikan Kerugian Negara

Dengan kehadiran UU Perampasan Aset, Nasir berharap negara bisa mengambil kembali aset koruptor dalam jumlah maksimal.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). 

Ironisnya, di tahun 2025, RUU tersebut justru terpental dari Prolegnas. Padahal, keberadaan aturan ini dinilai krusial demi menutup celah hukum yang memungkinkan koruptor lolos dari kewajiban mengembalikan hasil kejahatannya.

Dengan sorotan tajam dari parlemen dan pernyataan tegas dari Presiden Prabowo, publik kini menanti, akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan? Atau lagi-lagi terhenti di tengah jalan?

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved