RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dinilai Solusi Jitu Tutup Celah Penghambat Koruptor Kembalikan Kerugian Negara
Dengan kehadiran UU Perampasan Aset, Nasir berharap negara bisa mengambil kembali aset koruptor dalam jumlah maksimal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).
Ironisnya, di tahun 2025, RUU tersebut justru terpental dari Prolegnas. Padahal, keberadaan aturan ini dinilai krusial demi menutup celah hukum yang memungkinkan koruptor lolos dari kewajiban mengembalikan hasil kejahatannya.
Dengan sorotan tajam dari parlemen dan pernyataan tegas dari Presiden Prabowo, publik kini menanti, akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan? Atau lagi-lagi terhenti di tengah jalan?
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.