RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dinilai Solusi Jitu Tutup Celah Penghambat Koruptor Kembalikan Kerugian Negara
Dengan kehadiran UU Perampasan Aset, Nasir berharap negara bisa mengambil kembali aset koruptor dalam jumlah maksimal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya pembahasan RUU tersebut untuk menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Meski sudah ada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nasir menilai regulasi yang ada belum cukup tajam untuk mengamankan aset negara dari para pelaku rasuah.
“Sebenarnya selama ini kan juga ada di Undang-Undang Tipikor, di Undang-Undang Pengelolaan Tipikor juga ada. Tapi memang dianggap ada celah yang masih kosong sehingga dibutuhkan RUU Perampasan Aset itu. DPR juga mendukung,” ujar Nasir Djamil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Legislator Fraksi PKS itu mencontohkan disparitas besar antara nilai aset yang disita dan jumlah yang berhasil dikembalikan ke negara setelah vonis pengadilan.
“Contoh, aparat menyita Rp80 miliar. Tapi setelah proses hukum selesai, hanya Rp2 miliar yang bisa dikembalikan ke negara. Kan jomplang sekali itu. Dari Rp80 ke Rp2 miliar, jauh sekali,” jelasnya.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dengan kehadiran UU Perampasan Aset, Nasir berharap negara bisa mengambil kembali aset koruptor dalam jumlah maksimal.
“Mudah-mudahan bisa diambil semuanya atau minimal 80 sampai 90 persen. Celah hukum itu yang sedang dikaji,” tegasnya.
Prabowo Dukung UU Perampasan Aset: Udah Nyolong, Enggak Mau Balikin Aset
Komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi juga datang langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” serunya di hadapan ribuan buruh.
Lebih lanjut, Prabowo mengajak massa buruh untuk terus melawan korupsi di Indonesia.
“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya, disambut teriakan “Setuju!” dari para buruh.
Baca juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun depan, Setelah KUHAP Baru Disahkan
Dengan nada tegas, Prabowo menyentil keras para koruptor yang enggan mengembalikan uang negara.
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu!” ucapnya lantang.
RUU Perampasan Aset Sempat Tersingkir dari Prolegnas
Meski menuai dukungan luas, RUU Perampasan Aset sejauh ini belum menunjukkan kemajuan signifikan.
RUU ini sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024, namun tak kunjung dibahas hingga akhir masa sidang.
RUU Perampasan Aset
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.