Senin, 29 September 2025

Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak Represif Terkait Kasus Rudapaksa Anak: Jangan Bela Orang Bejat

Adies minta Polri bertindak lebih represif dan tegas pada pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PENCABULAN ANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah dan menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Adies 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di sejumlah daerah.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pemerkosaan terhadap 21 anak di bawah umur oleh seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah.

Adies meminta Polri bertindak lebih represif dan tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan.

“Ini sudah bukan satu dua kasus. Dari pelecehan oleh oknum dokter hingga pemerkosaan anak, semakin marak. Kami dari DPR minta agar Polri lebih represif untuk menyidik dan menangkap orang-orang bejat seperti ini,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual kini tidak mengenal latar belakang dan bisa datang dari siapa saja—bahkan dari orang-orang yang tampak terhormat.

“Ada orang tua hamili anak, kakek culik cucu, orang yang kelihatannya baik-baik ternyata memperkosa. Ini sudah di luar nalar,” tegasnya.

Baca juga: Temuan 54 Kasus Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, KPU Sudah Bentuk Satgas

Adies juga menekankan pentingnya pendekatan preventif.

Ia mendorong agar aparat tingkat desa, seperti bhabinkamtibmas dan babinsa, lebih aktif mendeteksi potensi kekerasan seksual sejak dini.

“Harus lebih preventif. Kita punya aparat di desa-desa. Mereka harus digerakkan untuk bisa deteksi dini,” ujarnya.

Meski mengakui bahwa para pelaku semakin canggih dalam menyembunyikan aksi bejatnya, Adies menekankan pentingnya hukuman maksimal bagi mereka.

“Kalau kejahatan sudah terjadi, tidak ada pilihan lain. Hukuman seumur hidup adalah yang paling pantas,” katanya.

Bahkan, Adies mengimbau agar para advokat tidak memberikan bantuan hukum kepada pelaku kekerasan seksual.

“Saya minta kepada rekan-rekan pengacara, kalau kasus pemerkosaan seperti ini, tidak usah didampingi. Jangan bela orang-orang bejat yang tidak punya moral,” tegasnya.

Kasus Jepara: 21 Anak Jadi Korban

Sebelumnya, Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, atas dugaan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orangtua salah satu korban memperbaiki ponsel anaknya dan menemukan sejumlah foto serta video tidak senonoh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan