Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak Represif Terkait Kasus Rudapaksa Anak: Jangan Bela Orang Bejat
Adies minta Polri bertindak lebih represif dan tegas pada pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di sejumlah daerah.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pemerkosaan terhadap 21 anak di bawah umur oleh seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah.
Adies meminta Polri bertindak lebih represif dan tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan.
“Ini sudah bukan satu dua kasus. Dari pelecehan oleh oknum dokter hingga pemerkosaan anak, semakin marak. Kami dari DPR minta agar Polri lebih represif untuk menyidik dan menangkap orang-orang bejat seperti ini,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual kini tidak mengenal latar belakang dan bisa datang dari siapa saja—bahkan dari orang-orang yang tampak terhormat.
“Ada orang tua hamili anak, kakek culik cucu, orang yang kelihatannya baik-baik ternyata memperkosa. Ini sudah di luar nalar,” tegasnya.
Baca juga: Temuan 54 Kasus Kekerasan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, KPU Sudah Bentuk Satgas
Adies juga menekankan pentingnya pendekatan preventif.
Ia mendorong agar aparat tingkat desa, seperti bhabinkamtibmas dan babinsa, lebih aktif mendeteksi potensi kekerasan seksual sejak dini.
“Harus lebih preventif. Kita punya aparat di desa-desa. Mereka harus digerakkan untuk bisa deteksi dini,” ujarnya.
Meski mengakui bahwa para pelaku semakin canggih dalam menyembunyikan aksi bejatnya, Adies menekankan pentingnya hukuman maksimal bagi mereka.
“Kalau kejahatan sudah terjadi, tidak ada pilihan lain. Hukuman seumur hidup adalah yang paling pantas,” katanya.
Bahkan, Adies mengimbau agar para advokat tidak memberikan bantuan hukum kepada pelaku kekerasan seksual.
“Saya minta kepada rekan-rekan pengacara, kalau kasus pemerkosaan seperti ini, tidak usah didampingi. Jangan bela orang-orang bejat yang tidak punya moral,” tegasnya.
Kasus Jepara: 21 Anak Jadi Korban
Sebelumnya, Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, atas dugaan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orangtua salah satu korban memperbaiki ponsel anaknya dan menemukan sejumlah foto serta video tidak senonoh.
Aiptu Sarifudin Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga, Wujudkan Bahagia dengan Berbagi |
![]() |
---|
‘Tot-tok Wok-wok’ Disetop, Kompolnas: Jangan Ganggu Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Negara, TNI-Polri Diminta Pertahankan Soliditas |
![]() |
---|
Aipda Ida Bagus Made Turun Tangan Bantu Warga Siapkan Upacara Adat Pujawali |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.