Selasa, 30 September 2025

Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak Represif Terkait Kasus Rudapaksa Anak: Jangan Bela Orang Bejat

Adies minta Polri bertindak lebih represif dan tegas pada pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PENCABULAN ANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah dan menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Adies 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk merayu dan mengancam para korban.

“Korban dirayu agar menuruti permintaan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka,” jelas Artanto.

Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak September 2024.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai pelengkap berkas perkara,” tambah Artanto.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring proses penyelidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan