Kasus Suap Ekspor CPO
Direktur JAK TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice, AJI: Langkah Kejaksaan Terlalu Jauh
AJI menilai dlam menetapkan Tian sebagai tersangka, penyidik Kejagung justru menjadikan sejumlah pemberitaan sebagai bentuk barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dianggap terlalu jauh.
Pasalnya menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung dalam menetapkan Tian sebagai tersangka, penyidik Kejagung justru menjadikan sejumlah pemberitaan sebagai bentuk barang bukti.
Adapun hal itu diungkapkan Erick dalam acara diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
"Tentu kita melihat Kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan," kata Erick.
Erik beranggapan, kejaksaan semestinya tidak bisa menjadikan pemberitaan sebagai bukti dalam menetapkan tersangka Tian Bahtiar yang notabene berprofesi sebagai jurnalis.
Pasalnya kata dia, terdapat undang-undang yang bersifat Lex Spesialis yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang-undang tersebut kata Erick, sudah mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
"Yang mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik itu kewenananganya ada di Dewan Pers. Tentu dalam hal ini Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan dewan pers dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers," sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.
“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.