Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 M Demi Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Kakap
Mantan Wakil Ketua Pengadilkan Negeri Jakarta Pusat didakwa atur susunan hakim demi vonis lepas tiga korporasi minyak goreng.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dugaan skandal suap pengaturan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) memasuki babak baru.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar dan mengatur komposisi majelis hakim demi membebaskan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025), jaksa Kejaksaan Agung Triana Setiaputra mengungkap bahwa Arif menunjuk langsung tiga hakim—Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom—untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Ketiganya kemudian menjatuhkan vonis lepas (ontslag) kepada ketiga korporasi pada Maret 2025.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Triana dalam pembacaan dakwaan.
Uang suap sebesar USD 2,5 juta atau setara Rp40 miliar disebut berasal dari tim hukum korporasi yang ingin menghindari pembayaran uang pengganti. Dana tersebut dibagi kepada lima pihak: Arif Nuryanta (Rp15,7 miliar), Djuyamto (Rp9,5 miliar), Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar, serta Wahyu Gunawan, eks panitera muda PN Jakarta Utara, yang menerima Rp2,4 miliar.
Wahyu berperan sebagai penghubung antara kuasa hukum korporasi, Ariyanto, dan Arif Nuryanta. Ia mengenalkan dan memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak, termasuk menyusun strategi hukum berupa gugatan perdata sebagai dasar vonis lepas.
Jaksa menyebut bahwa Arif tidak hanya menerima suap, tetapi juga aktif mengatur susunan majelis hakim agar hasil sidang sesuai dengan skema yang telah dirancang.
“Semua arahan melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” tegas Triana.
Baca juga: KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus
Tiga korporasi yang terlibat sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis:
- PT Wilmar Group, yang menaungi lima anak perusahaan—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
- PT Musim Mas Group, konglomerasi sawit global yang mencakup entitas seperti PT Musim Mas, Inter-Continental Oils & Fats (ICOF), Musim Mas Holdings Pte. Ltd., dan unit produksi lainnya, dituntut membayar Rp4,8 triliun.
- Permata Hijau Group (PHG), yang terdiri dari perusahaan seperti PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Victorindo Alam Lestari, dituntut membayar Rp937,5 miliar.
Total kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO yang melibatkan ketiga grup korporasi tersebut mencapai Rp17,7 triliun.
Namun, alih-alih divonis membayar uang pengganti, ketiganya justru memperoleh vonis lepas dari majelis hakim yang diduga telah diatur secara sistematis oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Melongok Tiang Listrik yang Bikin Setya Novanto Benjol Segede Bakpao, Begini Kondisinya Sekarang
Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
korupsi
suap hakim
korupsi ekspor CPO
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Arif Nuryanta
Wilmar Group
Musim Mas Group
Permata Hijau Group
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.