Kasus Suap Ekspor CPO
Berkas Perkara Suap Vonis Lepas CPO Dibawa Jaksa Pakai Troli, Berikut Penampakannya
Jaksa membawa berkas perkara suap vonis bebas CPO menggunakan troli ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tebalnya berkas menyedot perhartian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pantau Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, berkas perkara terlihat diantarkan petugas Kejaksaan sekira 15.00 WIB.
Berkas perkara tersebut cukup menyita perhatian, karena diletakkan dekat pintu masuk PN Tipikor Jakarta.
Berkas itu terlihat sangat tebal, ditandai juga dengan banyak sticky note.
Pada halaman bagian depan, terlihat berkas perkara tersebut bertuliskan nomor reg: 29/RP-3/04/2025. Tersangka Dr Djuyamto SH MH.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal Yacht dan 3 Mobil Mewah Milik Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Putusan Onslag
Selain itu, terlihat juga informasi perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara tersebut lalu dibawa petugas Kejaksaan menggunakan troli ke dalam gedung PN Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara beserta lima tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag
Lima tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas (onslag) CPO tersebiut di antaranya eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Ini yang dilimpah hari ini," kata Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Setelah pelimpahan lima tersangka, Hakim Djuyamto Dkk bakal segera menjalani proses persidangan.
Kini Jaksa Penuntut Umum pun hanya tinggal menunggu jadwal resmi yang akan dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sidang perdana Djuyamto Dkk.
Kasus suap dan gratifikasi terungkap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tiga korporasi memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.
Padahal jaksa menuntut 3 korporasi CPO yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.