Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas CPO Digelar 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PERKARA CPO - Penampakan berkas perkara lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8/2025). Berkas perkara tersebut dibawa menggunakan troli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO).

Rencananya para terdakwa akan mulai disidangkan pekan depan.

Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

“Susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa yaitu Ketua majelis Effendi SH (Sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra SH MH,” kata Sunoto dalam keterangannya Selasa (12/8/2025).

Atas perkara itu, majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya sehari setelahnya.

“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” ucap Sunoto.

Sebelumnya berkas perkara lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8/2025).

Pantau Tribunnews di PN Tipikor Jakarta, berkas perkara terlihat diantarkan oleh petugas Kejaksaan sekira 15.00 WIB.

Berkas perkara tersebut cukup menyita perhatian, karena diletakkan dekat pintu masuk PN Tipikor Jakarta.

Berkas itu terlihat sangat tebal, ditandai juga dengan banyak sticky note.

Pada halaman bagian depan, terlihat berkas perkara tersebut bertuliskan nomer reg: 29/RP-3/04/2025. Tersangka Dr. Djuyamto, S.H., M.H. 

Selain itu terlihat juga informasi perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara tersebut lalu dibawa petugas Kejaksaan menggunakan troli ke dalam gedung PN Tipikor Jakarta.

Berikut adalah profil singkat lima pejabat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO:

Muhammad Arif Nuryanta

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Kompas.com/ Shela Octavia)
  • Jabatan terakhir: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak 7 November 2024)
  • Tempat lahir: Kulonprogo, 7 Oktober 1971
  • Pendidikan: Magister Hukum
  • Karier sebelumnya:Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
  • Ketua PN Purwokerto, PN Tebing Tinggi, PN Bangkinang, Hakim PN Karawang
  • Kasus: Diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO

Djuyamto

SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut.
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
  • Jabatan terakhir: Hakim PN Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim dalam perkara CPO
  • Asal: Kartasura, Sukoharjo
  • Kasus: Diduga menerima bagian dari suap Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi sawit

Ali Muhtarom

  • Jabatan terakhir: Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat
  • Pendidikan: Lulusan UIN Yogyakarta
  • Kekayaan: Dilaporkan Rp 1,3 miliar (LHKPN 2025)
  • Kasus: Diduga menerima suap bersama dua hakim lainnya dalam perkara vonis lepas korporasi CPO

Agam Syarif Baharuddin

  • Tempat lahir: Bogor, 24 Maret 1969
  • Pendidikan: S1 Universitas Sebelas Maret, S2 Universitas Syiah Kuala
  • Karier:Hakim PN Jakarta Timur
  • Ketua PN Demak
  • Kasus: Salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar dalam perkara vonis lepas korporasi CPO

     

Baca juga:  Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang

Wahyu Gunawan

  • Jabatan terakhir: Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • Karier sebelumnya: Panitera Muda Pidana PN Bogor
  • Dilantik: 31 Mei 2024 di PN Jakarta Utara
  • Kasus: Diduga sebagai perantara suap Rp 60 miliar dari pengacara korporasi ke Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan