Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas CPO Digelar 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO).
Rencananya para terdakwa akan mulai disidangkan pekan depan.
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa yaitu Ketua majelis Effendi SH (Sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra SH MH,” kata Sunoto dalam keterangannya Selasa (12/8/2025).
Atas perkara itu, majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Sementara itu untuk terdakwa lainnya sehari setelahnya.
“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” ucap Sunoto.
Sebelumnya berkas perkara lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8/2025).
Pantau Tribunnews di PN Tipikor Jakarta, berkas perkara terlihat diantarkan oleh petugas Kejaksaan sekira 15.00 WIB.
Berkas perkara tersebut cukup menyita perhatian, karena diletakkan dekat pintu masuk PN Tipikor Jakarta.
Berkas itu terlihat sangat tebal, ditandai juga dengan banyak sticky note.
Pada halaman bagian depan, terlihat berkas perkara tersebut bertuliskan nomer reg: 29/RP-3/04/2025. Tersangka Dr. Djuyamto, S.H., M.H.
Selain itu terlihat juga informasi perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara tersebut lalu dibawa petugas Kejaksaan menggunakan troli ke dalam gedung PN Tipikor Jakarta.
Berikut adalah profil singkat lima pejabat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO:
Muhammad Arif Nuryanta

- Jabatan terakhir: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak 7 November 2024)
- Tempat lahir: Kulonprogo, 7 Oktober 1971
- Pendidikan: Magister Hukum
- Karier sebelumnya:Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Ketua PN Purwokerto, PN Tebing Tinggi, PN Bangkinang, Hakim PN Karawang
- Kasus: Diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO
Djuyamto

- Jabatan terakhir: Hakim PN Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim dalam perkara CPO
- Asal: Kartasura, Sukoharjo
- Kasus: Diduga menerima bagian dari suap Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi sawit
Ali Muhtarom
- Jabatan terakhir: Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat
- Pendidikan: Lulusan UIN Yogyakarta
- Kekayaan: Dilaporkan Rp 1,3 miliar (LHKPN 2025)
- Kasus: Diduga menerima suap bersama dua hakim lainnya dalam perkara vonis lepas korporasi CPO
Agam Syarif Baharuddin
- Tempat lahir: Bogor, 24 Maret 1969
- Pendidikan: S1 Universitas Sebelas Maret, S2 Universitas Syiah Kuala
- Karier:Hakim PN Jakarta Timur
- Ketua PN Demak
- Kasus: Salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap Rp 22,5 miliar dalam perkara vonis lepas korporasi CPO
Baca juga: Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Wahyu Gunawan
- Jabatan terakhir: Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- Karier sebelumnya: Panitera Muda Pidana PN Bogor
- Dilantik: 31 Mei 2024 di PN Jakarta Utara
- Kasus: Diduga sebagai perantara suap Rp 60 miliar dari pengacara korporasi ke Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta
Wahyu Gunawan
Ali Muhtarom
Agam Syarif Baharuddin
Djuyamto
Muhammad Arif Nuryanta
CPO
crude palm oil
vonis lepas
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.