Anak Legislator Bunuh Pacar
Uang Rp 1 Triliun Dibundel-bundel, Kejagung Diminta Usut Seluruh Perkara 'Dimainkan' Zarof Ricar
Boyamin minta Kejagung memprioritaskan pengembangan penyelidikan terhadap uang tunai sekitar Rp 1 triliun yang ditemukan dalam beberapa bundel dengan
Oleh karena itu, Boyamin tidak setuju jika para penegak hukum hanya mengenakan pasal gratifikasi. Semestinya mereka dikenai dengan pasal suap.
Dua Kasus Belum Selesai, Sang Makelar Kasus Kena TPPU

Belum lepas dari jeratan kasus upaya suap Rp 5 miliar vonis bebas pelaku pembunuhan, Ronald Tannur dan gratifikasi sekitar Rp 1 triliun terkait pengurusan sejumlah perkara, mantan pejabat MA Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Kejagung pada Senin, 28 April 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Harli menambahkan, sebagai tindak lanjut kasus TPPU, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap surat maupun aset-aset milik Zarof dan keluarganya di Jakarta Selatan, di kota Depok, dan di Pekanbaru.
Baca juga: Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta
Menurut Harli, penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen yang diberikan Kejagung, penggeledahan itu disaksikan anak dan istri dari Zarof.
Kasus ini bermula saat Kejagung menetapkan dan menahan Zarof Ricar pada Oktober 2024, Kejagung.
Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA diduga terlibat bersama beberapa orang berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Saat proses penggeledahan di dua tempat tinggalnya di Senayan, Jakarta dan Hotel Le Meridien, Bali, Kejagung menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.
Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Zarof mengaku uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu didapatnya dari hasil gratifikasi pengurusan perkara sejak 10 tahun menjabat di MA pada tahun 2012 hingga Februari 2022.
Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Bawa Pelajar di Jabar yang Suka Tawuran Hingga Main Mobile Legend ke Barak TNI
Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum'at 25 Oktober 2024.
Atas kasus tersebut, Zarof Ricar dijerat sangkaan melakukan permufakatan jahat upaya suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 trilliun
Baca kelanjutan kasus dugaan suap terkait kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.