Anak Legislator Bunuh Pacar
Uang Rp 1 Triliun Dibundel-bundel, Kejagung Diminta Usut Seluruh Perkara 'Dimainkan' Zarof Ricar
Boyamin minta Kejagung memprioritaskan pengembangan penyelidikan terhadap uang tunai sekitar Rp 1 triliun yang ditemukan dalam beberapa bundel dengan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar semua kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan perkara di pengadilan yang berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, selaku tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Boyamin minta Kejagung memprioritaskan pengembangan penyelidikan terhadap uang tunai sekitar Rp 1 triliun yang ditemukan dalam beberapa bundel dengan tulisan kode terkait perkara di rumah Zarof.
Boyamin menduga satu bundel uang tersebut terkait satu titipan penanganan perkara.
“Itu kan sudah dibundel-bundel sama Zarof. Ada yang bundel Rp10 miliar, Rp20 miliar. Konon yang terbesar Rp200 miliar. Nah, yang di atas Rp10 miliar pasti dia ingat pemberinya. Apalagi yang di atas Rp.100 miliar (pasti ingat),” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan bahwa penyidik sebaiknya memprioritaskan pelacakan sumber uang tersebut, yang dapat berujung pada aparat penegak hukum yang terlibat.
Ia juga menegaskan pentingnya untuk menindak siapapun yang terlibat dalam tindakan korupsi ini. Tidak hanya pihak penerima dan pemberi suap, tapi juga orang-orang yang turut membantu harus diproses hukum.
Boyamin berpandangan bahwa penanganan kasus ini sebaiknya dilakukan sepenuhnya oleh Kejagung agar tidak tercipta kekacauan dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Baca juga: Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU
Menurut Boyamin, KPK sekarang jadi penonton. Mereka sebaiknya berfungsi sebagai pengawas saja dalam kasus ini.
Menurutnya, terkait kasus Zarof Ricar ini, KPK sebaiknya baru berperan sebagai supervisi atau ambil alih jika Kejagung menemukan kendala. Sementara, Polri diharapkan lebih fokus pada penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Lah wong KPK sekarang jadi penonton, masak dikasih bagian (ikut menyelidiki). Nanti tambah kacau,” kata dia.
Boyamin menyambut baik langkah Kejagung turut menejrat Zarof Ricar dengan sangkaan TPPU. Dari situ, diharapkan Kejagung turut memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, pemberi, penerima dan yang membantu suap dan gratifikasinya.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa TPPU memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan gratifikasi.
“Kalau TPPU selain dirampas hartanya, orangnya juga dihukum. Kalau TPPU bisa kena penjara bisa 10 tahun, 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Kalau gratifikasi hanya berapa tahun kan,” papar Boyamin.
Baca juga: Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta
Jika hanya gratifikasi seolah mereka yang memberi tidak perlu diusut karena seolah hanya memberi hadiah. Dijelaskannya, kasus Zarof Ricar ini berkaitan dengan pembelokan perkara hukum. Jadi ketika ada orang yang mau membayar mahal, memberi uang di atas Rp.1 miliar, menurut Boyamin, bisa dipastikan tujuannya untuk memenangkan perkara.
“Dalam kasus hukum itu tidak ada, karena senang perkaranya menang terus memberikan hadiah. Jadi tidak ada itu, tidak ada ba bi bu terus tiba-tiba menang, terus memberikan (hadiah) ucapan terima kasih, itu tidak ada. Kalau ada aliran uang, sekalipun diberikan setelah putusan, pasti sudah ada deal sebelumnya. Apapun itu suap dan lainnya,” kata Boyamin.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.