Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Pasang Alat Elektronik untuk Pantau Pergerakan Tian Bahtiar sebagai Tahanan Kota

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memantau pergerakan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar saat menjadi tahanan kota.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
HARLI SIREGAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memantau pergerakan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar saat menjadi tahanan kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memantau pergerakan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar saat menjadi tahanan kota

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan terdapat alat elektronik yang dilekatkan kepada Tian untuk mengawasi pergerakannya. 

"Terkait pengalihan penahanan dari rutan menjadi kota, pada yang bersangkutan (Tian Bahtiar) dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Baca juga: Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan

Harli mengatakan ada tiga alasan dikabulkannya status tahanan kota tersebut. Mulai dari permohonan kuasa hukum, punya riwayat penyakit jantung dan masalah pernapasan hingga istri yang menjadi penjamin. 

Di sisi lain, Harli menegaskan jika penyidikan kasus dugaan perintangan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap sejumlah perkara korupsi itu tetap berjalan. 

"Kita selalu rilis terkait saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya. 

Adapun saat ini penyidik Jampidsus Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini dengan melihat fakta-fakta hukum yang ditemukan. 

"Dia (Tian) dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," katanya. 

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI (Tribunnews.com/Dany Permana)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice. 

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB). 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup. 

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari. 

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. 

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 3 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula. 

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar. 

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved