Kasus Suap Ekspor CPO
Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan
Penemuan uang senilai Rp 5,5 miliar yang disita dari rumah salah satu hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom, sangat memalukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan, penemuan uang senilai Rp 5,5 miliar yang disita dari rumah salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ali Muhtarom, sangat memalukan.
Uang tersebut disimpan di dalam koper dan ditemukan di bawah tempat tidur di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.
Baca juga: Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah
Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan suap dalam putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa perkara ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Rudianto menganggap peristiwa tersebut sebagai hal yang memalukan dan mencederai integritas lembaga peradilan.
"Ya, tentu memalukan dan kita prihatin karena peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sudah berkali-kali," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus ini, Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.
Ketiganya diduga menerima suap senilai total Rp 22,5 miliar.
Baca juga: Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO
Rudianto mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan transparan.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh Mahkamah Agung terhadap penempatan hakim, khususnya di pengadilan tipikor dan pengadilan kelas satu khusus.
"Kita mendesak pimpinan Mahkamah Agung untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor atau pengadilan kelas satu khusus," ujar Rudianto.
Rudianto menuturkan, integritas hakim harus tercermin dari keputusannya, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
"Jadi hakim itu dalam mahkotanya hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti, fakta-fakta, yang kedua teori-teori hukum, pendapat hukum, yang ketiga keyakinan hakim," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.