Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 3 Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Vonis lepas tersebut diketahui diberikan oleh Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Ali Muktarom dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Diketahui ada tiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara ini yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Sinyal Kuat Praktik Mafia Peradilan Masih Merajalela

"Sudah (ajukan Kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi dan memori kasasinya juga sudah diserahkan per tanggal 9 April 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Vonis lepas tersebut diketahui diberikan oleh Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Ali Muktarom dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.

Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Bentuk Satgassus hingga Revisi Aturan Mutasi-Promosi

Mereka mendapat suap dari pengacara ketiga terdakwa yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

Baca juga: Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved