Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

IPW Duga Ada Kongkalikong Antara Jaksa dan Polisi dalam Penanganan Kasus Kades Kohod

Penangguhan penahanan Arin bin Asip, dan tiga rekannya itu adalah karena tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga adanya intervensi dan praktik kongkalikong dalam proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kades Kohod, Arsin Cs. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga adanya intervensi dan praktik kongkalikong dalam proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kades Kohod, Arsin Cs.

Penangguhan penahanan Arin bin Asip, dan tiga rekannya itu adalah karena tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

“Analisis saya, jadi ini sebetulnya kongkalingkong antara jaksa dan polisi. Lemparan-lemparan kasus ini menggunakan kesalahan prosedur,” ujar Sugeng, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (25/4/2025).

IPW pun menyinggung jika kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar pada penanganan terkait kasus pagar laut ini.

Baca juga: Kades Kohod dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Sahroni: Saya Awasi dari Jauh

Kasus ini, lanjut Sugeng, jika tidak segera naik ke meja sidang, maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tanah air.

Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

"Jangan sampai masyarakat menyatakan, 'Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan'," tegas Sugeng.

“Seakan-akan main penggunaan-kewenangan, tapi sebetulnya di belakangnya ada intervensi dari, katakanlah, taipan-taipan pemilik uang, kan jadinya buruk. Yang lebih buruk nanti dinilainya polisi tidak mampu,” imbuhnya.

Terlepas dari hal tersebut, Sugeng juga menyoroti sikap jaksa yang menurutnya terlalu dominan dan mengedepankan ego sektoral.

Pasalnya, dia menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

“Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, DPR Harap Kasus Pagar Laut Segera Diselesaikan 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved