Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

IPW Duga Ada Kongkalikong Antara Jaksa dan Polisi dalam Penanganan Kasus Kades Kohod

Penangguhan penahanan Arin bin Asip, dan tiga rekannya itu adalah karena tarik-ulur antara kepolisian dan kejaksaan.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga adanya intervensi dan praktik kongkalikong dalam proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kades Kohod, Arsin Cs. 

Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved