Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM

Salah satupenggugat keabsahan ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Zaenal Mustofa dan Joko Widodo (Jokowi). Salah satupenggugat keabsahan ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu. 

Sebelumnya, Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Setelah Pemilu selesai, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi melalui gerakan TIPU UGM.

5. Zaenal Merasa Dikriminalisasi oleh Polres Sukoharjo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Zaenal merasa dirinya dikriminalisasi.

Dia menegaskan, ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan." 

Zaenal kemudian mempertanyakan legal standing Asri selaku pelapor dalam kasus ini.

Dia mengatakan, Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut.

"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.

Karena hal tersebut, Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.

"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019."

"Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.

Jika mengacu pada dokumen tersebut, kata Zaenal, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.

"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Pengacara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah di Sukoharjo

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved