Ijazah Jokowi
5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM
Salah satupenggugat keabsahan ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pihak yang menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kini justru berurusan dengan hukum.
Zaenal diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukoharjo.
Selain itu, Zaenal juga diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain.
Berikut fakta-fakta terkait Zaenal Mustofa yang kini berurusan dengan hukum.
1. Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.
Dia diduga memalsukan dokumen cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS.
Adapun, pihak yang melaporkan Zaenal terkait pemalsuan dokumen itu adalah Asri Purwanti, sesama pengacara.
Asri melaporkan Zaenal pada 16 Oktober 2023.
Namun, proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024.
"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).
Setelah pemilu usai, penyidikan baru kembali dilanjutkan dan menghasilkan penetapan status tersangka di tengah proses gugatan hukum yang diajukannya soal ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025.
Asri juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
2. Diduga Pakai NIM Orang Lain
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan Zaenal diduga menggunakan NIM UMS milik orang lain.
Zaenudin menuturkan, Zaenal memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.
Hal itu diketahui setelah pelapor Asri melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS.
Pelapor kemudian menelusuri ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah.
Dari sanalah, ditemukan fakta bahwa ijazah terlapor Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pelapor juga mendapat jawaban klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan, Zaenal merupakan pindahan dari UMS.
"Dari bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin.
Atas perbuatannya tersebut, Zaenal dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan
3. Mahasiswa Pindahan dari UMS ke UNSA
Asri JUGA menjelaskan, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan Zaenal tersebut muncul sejak 2019.
Saat itu, dia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang.
Kemudian, Asri mendapatkan informasi Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.
"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya.
4. Mundur dari Tim TIPU UGM
Zaenal diketahui mengundurkan diri dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Pengunduran diri Zaenal itu, dilakukan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Alasannya, kata Zaenal, karena sekarang ini ia ingin lebih fokus pada perkara yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," ujarnya di Solo, Kamis (24/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Setelah Pemilu selesai, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Jokowi melalui gerakan TIPU UGM.
5. Zaenal Merasa Dikriminalisasi oleh Polres Sukoharjo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Zaenal merasa dirinya dikriminalisasi.
Dia menegaskan, ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
"Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan."
Zaenal kemudian mempertanyakan legal standing Asri selaku pelapor dalam kasus ini.
Dia mengatakan, Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.
Karena hal tersebut, Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.
"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019."
"Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.
Jika mengacu pada dokumen tersebut, kata Zaenal, maka perkara yang dituduhkan sudah kedaluwarsa.
"Kalau mengacu ke dokumen tahun 2008-2009, secara hukum itu otomatis kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 dan 79 KUHP," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Pengacara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah di Sukoharjo
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (TribunSolo.com/Anang Maruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.