Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, DPR: Putusan Hakim Jangan Sampai Ditentukan 'Sarapan Pagi'

Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kolong kasur milik Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
istimewa
UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kolong kasur milik Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi Mahkamah Agung karena masalah ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali. Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

Di saat yang sama, Rudianto juga mendorong Mahkamah Agung untuk mengevaluasi serius penempatan para hakim, terutama yang bertugas di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri kelas I khusus.

“Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan hakim seharusnya lahir dari tiga hal yaitu bukti yang kuat, dasar hukum yang sah, dan keyakinan yang jernih. Sebaliknya bukan karena sarapan paginya.

“Putusan itu jangan sampai ditentukan oleh sarapan paginya. Ini yang kita maksud uang besar bisa memengaruhi putusan, dan itu preseden buruk. Besok-besok ada putusan bebas, masyarakat langsung curiga jangan-jangan ini ada bayar-bayaran," tambahnya.

Padahal, kata dia, pengadilan seharusnya menjadi tempat untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan ruang tawar-menawar hukuman.

“Ketika hakim memutus bebas bukan karena fakta hukum tapi karena uang, maka rusak sudah wibawa peradilan. Dan itu berbahaya karena bisa menggerus kepercayaan publik," ungkapnya.

Rudianto menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

Dia menyatakan sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

“Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Lebih jauh, ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.

Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa disini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur," ucap Harli.

Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

Baca juga: Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur

"Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved