Kasus Suap Ekspor CPO
Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur
Kejagung mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di kediaman tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang dalam jumlah fantastis itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Ali yang berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025), bertepatan dengan hari penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada awalnya, tim penyidik tidak menemukan uang tersebut dalam penggeledahan awal.
“Memang saat pertama digeledah, belum ditemukan apa-apa. Tapi setelah penyidik berkomunikasi lebih lanjut dengan saudara AM (Ali Muhtarom) yang saat itu sedang diperiksa di Gedung Kartika Kejagung, akhirnya keberadaan uang tersebut diungkap,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Harli, komunikasi antara Ali dan keluarganya di rumah mengarahkan penyidik ke lokasi uang tersebut.
“Setelah itu baru ditunjukkan oleh pihak keluarga. Uangnya ternyata disimpan di bawah tempat tidur,” kata Harli.
Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
Dalami asal-usul uang
Lebih lanjut Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.
“Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli.
Profil Singkat dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.
Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.