Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Mantan Komisioner KPK Minta MA Sikapi Serius Dugaan Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar

Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi secara serius mafia peradilan di kasus suap Rp 60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor.

Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Apresiasi Mutasi Hakim dan Panitera: Untuk Perbaiki Integritas Peradilan

Laode mengatakan kasus dugaan suap Rp 60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor sangatlah disesalkan.

Dijelaskannya, sebelumnya tersangka  dugaan suap kasus CPO Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sudah lulus tersertifikasi untuk menjadi hakim tipikor. 

“Tapi kelakuannya masih menerima suap juga. Ini sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” kata Laode.

Tindakan menerima suap ini tidak hanya merusak citra dia secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi Mahkamah Agung (MA). 

Mencermati kasus dugaan suap Rp 60  miliar terhadap MAN ini, Laode  menduga tidak hanya hakim saja yang bermain. 

Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap. Bahkan disampaikan juga kepada panitera pengadilan. 

“Kalau hanya satu orang yang terlibat mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tapi ini seluruh majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” papar Laode.

Dengan demikian, lanjut Laode, perkara suap Rp 60 miliar ini bukan hanya perkara oknum. Tetapi perbuatan yang sistematis. 

"Sehingga ini harus disikapi dengan serius oleh MA maupun organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terlibat Kasus Suap Rp 60 M Diharapkan Mendapat Hukuman Berat

Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara maupun panitera bukan hanya sekali ini saja. 

Sebelumnya juga sudah berulang kali terjadi.  

“Ini merupakan kabar gelap bagi sistem peradilan di Indonesia,” papar Laode.

Ia berharap penyidik suap ini terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. “Tentang asal-usul uang suap, siapa saja aktor di balik itu semua harus diungkap. Kalau tidak diungkap takutnya nanti hanya akan dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Padahal ini perkara yang sudah sistematis,” kata Laode.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan