Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terlibat Kasus Suap Rp 60 M Diharapkan Mendapat Hukuman Berat

penegak hukum didorong untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat skandal suap CPO.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KASUS SUAP - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam perkara suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Berikut alur penangkapan kasus yang dilakukan di sejumlah daerah dan barang bukti yang diamankan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum didorong untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Seperti diketahui ada empat hakim dan pengacara yang terjerat dalam praktik suap itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," katanya ketika dikonfirmasi pers, Senin (21/4/2025).

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). 

Menurut Boyamin, pengawasal eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan, tetap boleh dinilai. Sehingga kalau putusannya jelek bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil. Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," katanya.

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan. 

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta.

Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis

Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, tiga korporasi yang terlibat perkara diduga menyuap Arif Rp 60 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan