Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kebagian dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim.
Dana hibah selanjutnya disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/4/2025).
Jenderal bintang satu polisi ini mengatakan bahwa proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp200 juta.
Maksud ditetapkan di bawah angka Rp200 juta ialah untuk menghindari lelang. Diduga, ada pemotongan dari tiap-tiap proyek tersebut.
"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20 persen dari situ," kata Asep.
Sebab adanya proyek yang diterima KONI Jatim itu, maka penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Soalnya, La Nyalla pernah menjadi wakil ketua KONI Jatim.
"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.
Kendati begitu, Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim.
Dia hanya menjelaskan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.