Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kebagian dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
Berita Terkait
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.