Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya, Diduga Terkait Aliran Uang Dana Hibah Jatim

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur

HO/IST
DISITA KPK - KPK menyita dua unit rumah di Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di Surabaya, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Bekas Kandang Sapi hingga Ruko

"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Namun, Budi tidak membeberkan identitas pemilik dari kedua rumah tersebut.

Budi hanya mengatakan kedua rumah itu disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana suap.

"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara pokmas tersebut," katanya.

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Namun, dari 21 pihak tersebut belum ada yang ditahan KPK.

Baca juga: KPK Sita Properti Mewah Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Ada Rumah hingga Apartemen!

Komisi antikorupsi juga belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved