Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Komisi X DPR akan Dalami Fenomena Sejumlah Prajurit TNI Masuk ke Kampus

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian akan mendalami apa yang terjadi sebenarnya terkait fenomena prajurit TNI masuk ke kampus.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
DISKUSI UU TNI - Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto dalam forum dialog bersama mahasiswa. Pengamat Militer Khairul mengepresiasi langkah Mayjen TNI Rio Firdianto yang turun langsung memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait revisi UU TNI. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian akan mendalami apa yang terjadi sebenarnya terkait fenomena prajurit TNI masuk ke kampus. 

"Ini adalah bentuk intimidasi yang nyata terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya Senin (21/4/2025).

Koalisi juga menyoroti kehadiran TNI dalam kegiatan sipil bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, tapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang TNI

Selain itu, hal tersebut terjadi di tengah polemik revisi UU TNI yang dianggap membuka celah lebih luas bagi militer untuk masuk ke wilayah sipil.

Koalisi juga menagih komitmen DPR untuk mengawasi implementasi UU TNI dan mendesak pemerintah agar menegakkan supremasi sipil di atas militer. 

Koalisi juga mendesak DPR RI agar segera mengevaluasi tindakan TNI dan meminta pertanggungjawaban Presiden serta Panglima TNI atas tindakan yang telah mencederai profesionalisme militer.

Koalisi pun menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi militer dalam kehidupan sipil, termasuk dunia akademik. 

Mereka juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk memberi arahan tegas kepada seluruh jajaran TNI agar fokus pada tugas pokok pertahanan negara, dan tidak mencampuri kegiatan sipil, terutama yang bersifat akademis.

Koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan menjaga kampus sebagai ruang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi.

"Intervensi militer di ruang sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak sipil warga negara, termasuk hak berkumpul, berorganisasi, dan berekspresi," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved