Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
TNI menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat dua oknum prajurit yang terlibat kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat dua oknum prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.
Dua oknum prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat.
Kopassus atau Komando Pasukan Khusus adalah pasukan elite Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang memiliki pelatihan dan keterampilan khusus dalam operasi militer dan operasi militer selain perang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan saat ini proses penyidikan perkara terhadap dua oknum prajurit tersebut belum selesai.
Akan tetapi rencananya kedua oknum tersebut akan disangkakan empat pasal.
Baca juga: Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN
Pertama, pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.
Kedua, pasal 333 ayat (3) KUHP tentang kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang.
Ketiga, pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Keempat, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca juga: Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar
"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (23/9/2025).
"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Polisi Buru Sosok S
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut.
S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dorman.
"Masih kita cari (S) belum DPO ya," ungkap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan identitas S sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.