Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Direktur Jak TV Ditersangkakan, IJTI Khawatir Jadi Preseden Bahaya untuk Jurnalis

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.

Kompas.com
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa narasi yang dimuat dalam konten-konten tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses pembuktian hukum di persidangan.

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved