Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Direktur Jak TV Ditersangkakan, IJTI Khawatir Jadi Preseden Bahaya untuk Jurnalis

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.

Kompas.com
DIREKTUR TV TERSANGKA - Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.

Apalagi jika dasarnya utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," ungkapnya.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dinas Perkim Lampung Tengah

Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan.

"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tuturnya.

Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

IJTI menyerukan agar proses ini tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers, serta meminta semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum terhadap media.

Direktur Jak TV dan 2 Pengacara Tersangka Perintangan Penyidikan

PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula, Selasa (22/4/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula, Selasa (22/4/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua orang lain, advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut Kejagung, juga dipublikasikan melalui berbagai kanal media, termasuk platform digital milik Jak TV.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan