Tia Rahamnia Tunggu Itikad Baik PDIP soal Putusan PN Jakpus, Akan Laporkan ke Polri dan KPK
Tia Rahmania menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Via Tribun Banten
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. /Dok. Istimewa
Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.
Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya.
Baca Juga
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.