Rabu, 1 Oktober 2025

Tia Rahamnia Tunggu Itikad Baik PDIP soal Putusan PN Jakpus, Akan Laporkan ke Polri dan KPK

Tia Rahmania menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

Via Tribun Banten
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. /Dok. Istimewa 

Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved