Tia Rahamnia Tunggu Itikad Baik PDIP soal Putusan PN Jakpus, Akan Laporkan ke Polri dan KPK
Tia Rahmania menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.
Dimana sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Lalu bagaimana langkah Tia Rahmania setelah putusan Pengadilan Negeri Jakpus ini?
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan pihaknya kini menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.
“Kita menunggu itikad baik dari partai PDIP,” kata Jupriyanto Purba saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).
Namun Purba pun menduga tidak akan ada langkah atau itikat baik dari Kehormatan Partai PDIP dan pihak tergugat dalam putusan tersebut.
Sehingga pihak Tia Rahmania berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Namun saya lihat dari PDIP tidak ada niat baik sama sekali, kemungkinan langkah hukum yang kita ambil akan membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan juga Ketua KPK,” tegas Purba.
Duduk perkara kasus
Sebelumnya dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Namun, Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.