Senin, 29 September 2025

Tia Rahamnia Tunggu Itikad Baik PDIP soal Putusan PN Jakpus, Akan Laporkan ke Polri dan KPK

Tia Rahmania menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

Via Tribun Banten
TIA RAHMANIA - Tia Rahmania Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. /Dok. Istimewa 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Dimana sebelumnya gugatan itu dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai Caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Lalu bagaimana langkah Tia Rahmania setelah putusan Pengadilan Negeri Jakpus ini?

Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan pihaknya kini menunggu itikad dari Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dalam menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

“Kita menunggu itikad baik dari partai PDIP,” kata Jupriyanto Purba saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).

Namun Purba pun menduga tidak akan ada langkah atau itikat baik dari Kehormatan Partai PDIP dan pihak tergugat dalam putusan tersebut.

Sehingga pihak Tia Rahmania berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun saya lihat dari PDIP tidak ada niat baik sama sekali, kemungkinan langkah hukum yang kita ambil akan membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan juga Ketua KPK,” tegas Purba.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Namun, Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan