Senin, 29 September 2025

Fraksi PDIP Dorong Kepentingan Nasional & Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas

Fraksi PDIP DPR RI menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahap penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
dpr.go.id
PROLEGNAS PRIORITAS 2026 - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahap penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta pada Rabu (19/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahap penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta pada Rabu (19/9/2025).

Baca juga: Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian

Nyoman menekankan pentingnya penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang berlandaskan aturan hukum serta memperhatikan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat.

"Dalam menyusun Prolegnas Prioritas, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

 

 

Prolegnas Prioritas 2026 adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati oleh DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI untuk dibahas dan diprioritaskan dalam tahun 2026 sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Program ini merupakan agenda resmi penyusunan undang-undang yang ditetapkan setiap tahun dan jangka menengah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut Nyoman, Prolegnas Prioritas 2026 harus disusun dengan mempertimbangkan pelaksanaan dan evaluasi Prolegnas tahun-tahun sebelumnya, agar setiap RUU yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat.

Dalam forum tersebut, Fraksi PDIP menyampaikan sembilan pandangan terkait penyusunan Prolegnas.

Pertama, menekankan pentingnya memprioritaskan RUU yang berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial, serta kesejahteraan rakyat.

Kedua, menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU. 

Selanjutnya, Fraksi PDIP mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Beberapa RUU strategis lainnya juga didorong pembahasannya, antara lain RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri.

Kelima, Fraksi PDIP mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945. 

Selanjutnya, mereka juga mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil.

Adapun dua RUU lainnya yang juga dinilai penting untuk segera dibahas adalah RUU tentang Bahasa Daerah serta RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan