Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Hasil Revisi Sudah Diteken, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Sejumlah Kritik dan Catatan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberi sejumlah catatan usai diundangkannya UU TNI hasil revisi tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
SOROTI UU TNI - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberi sejumlah catatan usai diundangkannya UU TNI hasil revisi. 

Menurut Koalisi, ini adalah bentuk sahnya dwifungsi TNI di era reformasi.

“Jabatan sipil seharusnya diisi oleh warga sipil. Ketika TNI aktif duduk di jabatan sipil tanpa melepas status militernya, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip supremasi sipil,” ujar Ardi.

Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun perwira juga dikritik karena dapat menciptakan penumpukan perwira menengah yang tidak tertampung jabatan.

Judicial Review yang Mengancam Demokrasi

Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran atas adanya judicial review yang diajukan oleh perwira aktif terhadap larangan TNI berbisnis dan berpolitik. 

Jika MK mengabulkan judicial review ini, maka potensi kembalinya praktik dwifungsi akan semakin kuat.

“Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi. Jangan sampai kita kembali ke era militer yang ikut campur dalam politik dan ekonomi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Undang Undang TNI hasil revisi telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Maret lalu . Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kamis. (17/4/2025).

"Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo saat dihubungi.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved