Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang

Fawwas dkk juga mengalami serangan di media sosial (medsos) akibat langkah yang mereka ambil dalam hal menguji formil UU TNI.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
UU TNI - Sidang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fawwaz Farhan Farabi mengaku mendapat tekanan dari banyak pihak usai ia bersama para rekannya menjadi pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fawwaz Farhan Farabi mengaku mendapat tekanan dari banyak pihak.

Hal itu tak lepas sebab ia bersama para rekannya menjadi pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI

"Tekanan jelas kami rasakan," kata Fawwaz kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7/2025).

Mulai dari agenda diskusi yang disatroni oknum TNI hingga kantor dari ibunya  yang didatangi Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Kebetulan kantor ibu saya didatangi, ditanyain alamat rumah dari Babinsa yang mencari alamat rumah," ungkapnya.

Selain itu, Fawwas dkk juga mengalami serangan di media sosial (medsos) akibat langkah yang mereka ambil dalam hal menguji formil UU TNI.

Mulai dari WhatsApp (WA) hingga Instagram (IG) dikirim oleh banyak pesan bernada tuduhan.

"Masuk ke WA pribadi, IG, banyak yang menyerang. Dituduh antek asing lah, dituduh terlalu idealis," ujar Fawwaz. 

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over

Namun begitu, para mahasiswa yang perkaranya teregister dalam nomor 56/PUU-XXIII/2025 ini mengaku langkah yang mereka jalani sekarang dan siap atas segala risiko. 

"Kita tahu sih ketika mengambil langkah ini ada risiko yang dihadapi, apakah mengganggu? Sedikit banyaknya mungkin ada rasa tidak aman. Tapi hadapi aja," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved