Pembahasan RUU Polri, Masyarakat Diimbau Tunggu Draf Resmi
Puan Maharani meminta masyarakat tidak terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri di media sosial.
Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, sebaiknya Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dilakukan setelah revisi KUHAP selesai dibahas di DPR.
Kata dia, hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan hukum.
"Kami melihat waktunya kurang pas jika DPR harus membahas RUU Polri saat ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih serta kalau dipaksakan bisa menimbulkan kegaduhan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.
"Apalagi Surpres sendiri sampai saat ini belum dikirim Presiden ke DPR," ucapnya.
Dosen politik hukum kepolisian ini berpandangan sebaiknya pembahasan RUU Polri dilakukan setelah RUU KUHAP rampung dibahas DPR.
"Kami melihat ini sangat penting. Waktunya belum tepat jika RUU Polri dibahas sekarang ini" ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi) (Kompas TV)
Sumber: TribunSolo.com
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Menko Polkam Djamari Chaniago, Eks Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira dan Senior Prabowo di Akabri |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.