Rabu, 1 Oktober 2025

Pembahasan RUU Polri, Masyarakat Diimbau Tunggu Draf Resmi

Puan Maharani meminta masyarakat tidak terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri di media sosial.

Tribunnews.com/Ist
ILUSTRASI RUU POLRI - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta masyarakat tidak terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri di media sosial. Puan mengatakan DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut. 

Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, sebaiknya Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dilakukan setelah revisi KUHAP selesai dibahas di DPR.

Kata dia, hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan hukum.

 "Kami melihat waktunya kurang pas jika DPR harus membahas RUU Polri saat ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih serta kalau dipaksakan bisa menimbulkan kegaduhan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.

"Apalagi Surpres sendiri sampai saat ini belum dikirim Presiden ke DPR," ucapnya.

Dosen politik hukum kepolisian ini berpandangan sebaiknya pembahasan RUU Polri dilakukan setelah RUU KUHAP rampung dibahas DPR.

"Kami melihat ini sangat penting. Waktunya belum tepat jika RUU Polri dibahas sekarang ini" ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi) (Kompas TV) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved