Pembahasan RUU Polri, Masyarakat Diimbau Tunggu Draf Resmi
Puan Maharani meminta masyarakat tidak terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri di media sosial.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta masyarakat tidak terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Polri di media sosial.
Puan mengatakan DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut.
DPR menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 itu akan terbuka dan melibatkan banyak tokoh.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut."
"Jika ada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar, itu bukan DIM resmi yang diterima oleh DPR. Itu kami tegaskan," ujar Puan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025 lalu.
Masyarakat diminta menunggu dokumen resmi RUU Polri.
Ia menekankan pentingnya menelaah dokumen resmi guna menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia.
Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.
"Jika nantinya RUU Polri dialihkan ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dalam revisi KUHAP," jelas Hinca..
Hal ini dilakukan agar RUU Polri dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca juga: Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih
Presiden RI, Prabowo Subianto, turut memastikan pembahasan revisi UU Polri nantinya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Prabowo memastikan RUU yang akan dibahas bersama dengan DPR akan melibatkan lebih banyak tokoh, dan naskah RUU-nya akan diungkap kepada masyarakat.
"Nanti akan saya bicarakan secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap pada masyarakat," kata Prabowo dalam pertemuan Pimpinan Redaksi sejumlah media dipantau melalui Kompas TV, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, berpandangan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebaiknya ditunda.
Sumber: TribunSolo.com
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Menko Polkam Djamari Chaniago, Eks Sekretaris Dewan Kehormatan Perwira dan Senior Prabowo di Akabri |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.