Senin, 29 September 2025

Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman

Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para seniman, musisi, dan pelaku industri kreatif di Indonesia.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ist
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Gedung DPR RI, Jakarta. Andreas mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. 

Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para seniman, musisi, dan pelaku industri kreatif di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“RUU Hak Cipta menjadi perhatian banyak kalangan, mulai dari seniman, pemusik, penyanyi, hingga komunitas kreatif di DPR sendiri. Karena itu, kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Andreas.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa perlindungan terhadap hak cipta bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi pencipta karya yang selama ini rentan terhadap pembajakan dan eksploitasi.

Baca juga: Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Selain RUU Hak Cipta, Komisi XIII juga mengusulkan tiga RUU lain yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah:

  • RUU tentang Kewarganegaraan
  • RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi

RUU Kewarganegaraan dinilai mendesak karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait diskriminasi terhadap anak-anak dari pasangan beda kewarganegaraan. 

Sementara dua RUU lainnya bertujuan memperjelas mekanisme hukum dalam pelaksanaan pidana mati dan pemberian hak grasi, amnesti, serta abolisi.

“RUU Hak Cipta adalah usulan murni dari Komisi XIII, sementara tiga lainnya merupakan usulan bersama dengan pemerintah. Semua kami dorong untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” tutup Andreas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan