Senin, 29 September 2025

Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan

DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri Samosir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Aduan masyarakat mengenai hal tersebut resmi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri Samosir

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), menyusul laporan masyarakat terkait permintaan dana kepada 128 kepala desa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan menghadirkan Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar.

Komisi III sepakat untuk meneruskan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelusuran lebih lanjut. 

“Kami minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menerima dan memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana oleh oknum kejaksaan,” ujar Habiburokhman.

Baca juga: Jaga Desa Resmi Diluncurkan, Bupati Bogor Tekankan Pentingnya Transparansi Dana Desa

Dugaan Pungli di Program Jaga Desa

Kabupaten Samosir adalah sebuah wilayah administratif di Provinsi Sumatera Utara,

Kabupaten ini terletak di tengah Danau Toba, dan sebagian besar wilayahnya berada di Pulau Samosir.

Ibu kota Kabupaten Samosir adalah Pangururan, yang juga menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan ekonomi.

Dalam kasus dugaan pungli Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Samosir ini, pelapor Edward P Limbong mengungkap bahwa Kejari Samosir meminta kepala desa mengumpulkan dana untuk mendukung kegiatan launching Program Jaga Desa yang digelar pada 24 Maret 2025 di Desa Lumbun Suhisuhi Toruan. 

Menurutnya, kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran untuk acara tersebut.

“Pihak kejaksaan meminta seluruh kepala desa mengumpulkan uang agar kegiatan bisa berjalan,” kata Edward, seraya menunjukkan bukti video dan percakapan terkait permintaan dana.

Dalam rekaman, Ketua APDESI Kecamatan Harian, Victor Sinaga, menyampaikan bahwa banyak desa tidak memiliki anggaran bahkan belum menerima gaji, sehingga meminta penundaan kegiatan.

Baca juga: Dari Tanam Bawang Menuju Mandiri Pangan: Jaga Desa, Gerakan Ekonomi Baru dari Banten

Kajatisu Bantah Ada Pungli

Menanggapi laporan tersebut, Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar menyatakan bahwa Program Jaga Desa memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. 

Ia membantah adanya pungli dan menyebut bahwa Kejari Samosir justru meminta agar kegiatan dilakukan secara sederhana.

“Pesan Kajari Samosir agar acara cukup pakai tenda, tidak ada makan siang, hanya snack, dan tidak perlu undang Forkopimda,” jelas Harli.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan