Kasus Suap Ekspor CPO
4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Bentuk Satgassus hingga Revisi Aturan Mutasi-Promosi
MA melakukan evaluasi menyikapi kasus suap yang menjerat empat hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi menyikapi kasus suap yang menjerat empat hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
MA bakal melakukan revisi terhadap Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Selain itu, Badan Pengawas MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
"Bawas MA telah membentuk Saggassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar Yanto.
Yanto menyebut satgasus mulai bekerja per hari ini, Selasa (15/4/2025).
Mereka akan bekerja di sejumlah pengadilan negeri (PN) di bawah wilayah hukum DKI Jakarta.
"Mulai besok, mulai bisa dilihat baju-baju Bawas, satgas di dalam operasi di PN-PN," jelasnya.
MA juga akan menerapkan aplikasi berbasis teknologi dalam proses penunjukan hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya potensi korupsi di lingkungan peradilan.
Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.
Baca juga: Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab
“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO.
Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua advokat hukum.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.