Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Bentuk Satgassus hingga Revisi Aturan Mutasi-Promosi

MA melakukan evaluasi menyikapi kasus suap yang menjerat empat hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Mario Christian SumampoW
HAKIM DITANGKAP - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (tengah) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi menyikapi kasus suap yang menjerat empat hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Peran 7 Tersangka 

  • Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

  • Advokat, Ariyanto

Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom

Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

(Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved