Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Pembuat Disertasi 'Hakim Bisa Tetapkan Saksi Jadi Tersangka' Kini Justru Bagi-bagi Uang Suap Rp 18 M

Alih-alih menghadirkan keadilan bagi masyarakat, ia justru menerima uang suap. Bahkan disebut berperan membagi-bagikan uang suap itu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BAGIKAN UANG SUAP - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Ia dulu pernah menulis disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. 

"Saya selaku hakim Tipikor juga sering menemukan fakta-fakta seperti itu adanya ketidakadilan di persidangan karena ada orang yang harusnya jadi saksi, ada orang yang jadi tersangka dalam perkara yang sedang saya periksa itu ternyata tidak diajukan," jelasnya.

Meski telah mengetahui adanya keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi, namun Djuyamto menuturkan dengan peraturan yang ada saat ini majelis hakim tidak bisa bertindak lebih jauh selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang diajukan penuntut umum.

Sebab saat ini kata dia, belum terdapat aturan yang memberi kewenangan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam fakta persidangan terbukti terlibat.

Selama ini kata Djuyamto, dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penetapan seseorang sebagai tersangka masih merupakan wewenang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan.

"Nah jadi kalau kita maknai hanya tugas hakim sebagai hanya menegakkan hukum, ya sudah selesai mungkin kalau kita menerapkan hukum acara konvensional tadi. Kita hanya duduk manis untuk katakanlah tinggal terima beres, artinya hasil penyidikan, hasil penuntutan kemudian kita yaudahlah keadilan prosedural saja yang dihadirkan Jaksa ya itu yang kita putus," tuturnya.

Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ba pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada saat itu bahkan kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.

"Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yg berdasarkan alat bukti, alat bukti nya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen," kata dia.

Penerapan itu pun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto pun menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.

Justru terima suap

Sayang, beberapa bulan kemudian, Djumyamto, dengan ilmu S-3-nya, alih-alih menghadirkan keadilan bagi masyarakat, ia justru menerima uang suap. Bahkan disebut berperan membagi-bagikan uang suap itu di depan sebuah bank.

Setelah menerima uang suap tahap pertama (disebutkan di atas), uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto

Uang suap diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.

Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan