(Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha // Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
PENGACARA RONALD TANNUR - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas kliennya dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa.
Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.