Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman

Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa dan disebut uang jajan.

(Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha // Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
PENGACARA RONALD TANNUR - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas kliennya dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa. 

Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Baca juga: Sosok Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Ngaku Diancam Disetrum oleh Penyidik Kejagung

Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU menambahkan.

Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved