Judi Online
Sudarto Yakin Sufmi Dasco Tidak Terlibat Judi Online: Jangan Berspekulasi yang Berujung Fitnah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gemira, Sudarto menyebut isu Dasco terlibat bisnis judi online (judol) sebagai kabar yang tak terverifikasi kebenarannya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) menilai isu miring yang tertuju kepada Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, tidak berdasar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gemira, Sudarto menyebut isu Dasco terlibat bisnis judi online (judol) sebagai kabar yang tak terverifikasi kebenarannya.
"Pak Dasco saya yakin tak terlibat bisnis judi online seperti isu yang dihembuskan," kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Dirinya menilai Dasco merupakan sosok tokoh yang berintegritas.
Selain itu, Sudarto menilai Dasco merupakan sosok yang taat beragama.
"Pak Dasco itu muslim yang taat beragama dan tokoh bangsa yang berintegritas," katanya.
Dirinya meminta tidak terjadi spekulasi yang dapat berdampak pada fitnah yang berujung kegaduhan.
Meski demikian, Sudarto mengatakan Pemerintahan Prabowo Subianto mendukung dengan tegas kebebasan pers sebagai elemen penting dalam negara demokrasi.
Tetapi, lanjutnya, kebebasan bukan berarti bebas dari tanggung jawab.
Sudarto pun mengajak publik tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang beredar.
"Namun saya yakin masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak mudah digiring oleh narasi satu arah," pungkasnya.
Pernyataan Sekjen Gerindra
Terpisah, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah isu keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam praktik judi online di Kamboja.
Muzani tidak yakin Dasco yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu terlibat praktik haram tersebut.
"Saya enggak yakin," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Saat ditegaskan kembali mengenai isu tersebut, Muzani menjawab tidak meyakini kebenarannya.
"Ya saya enggak yakin," tandas Ketua MPR RI itu mengulangi ucapannya.
Adapun pemberitaan Dasco terlibat praktik judi online di Kamboja berdasarkan laporan salah satu media nasional.
Pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 berjudul 'Tentakel Judi Kamboja' mengaitkan nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan kegiatan bisnis kasino di Kamboja.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.