Judi Online
Sekjen Gerindra Tidak Yakin Dasco Terlibat Judi Online di Kamboja
Muzani tidak yakin Dasco yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu terlibat judi online di Kamboja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah isu keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam praktik judi online di Kamboja.
Muzani tidak yakin Dasco yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu terlibat praktik haram tersebut.
"Saya enggak yakin," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Saat ditegaskan kembali mengenai isu tersebut, Muzani menjawab tidak meyakini kebenarannya.
"Ya saya enggak yakin," tandas Ketua MPR RI itu mengulangi ucapannya.
Adapun pemberitaan Dasco terlibat praktik judi online di Kamboja berdasarkan laporan salah satu media nasional.
Pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 berjudul 'Tentakel Judi Kamboja' mengaitkan nama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan kegiatan bisnis kasino di Kamboja.
Sangat Disayangkan
Terpisah, Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti menyayangkan penghakiman sepihak salah satu media nasional kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait judi online.
Haris menilai sisi kelam dari kebebasan pers seringkali melahirkan 'penghakiman sepihak'.
Publik menghormati kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Namun, pemberitaan yang tanpa disertai data dan fakta yang kredibel adalah sebuah “penghakiman sepihak”, ‘trial by the press’.
“Bagi saya, ‘trial by the press’ adalah malapetaka jurnalisme,” ujarnya pada Selasa (8/4/2025) dikutip dari Wartakotalive.com.
Kedua, ia memandang bahwa pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 berjudul 'Tentakel Judi Kamboja', yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad dengan bisnis kasino sebagai sebuah bentuk 'penghakiman sepihak'.
“Tak ada data dan bukti yang kredibel,” tegasnya.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.