Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Bila Terbukti, KSAL Tegaskan Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita akan Dihukum Berat
KSAL pastikan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AL yang diduga bunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru dilakukan transparan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL mendapat perhatian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tersebut akan dilakukan secara transparan.
Ia juga menegaskan bahwa anggotanya tersebut akan dihukum berat apabila terbukti melakukan pembunuhan.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Jenderal Bintang Empat tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menurut Ali hukuman bagi pelaku akan ditentukan oleh pengadilan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses peradilan
"Ya nanti pengadilan yang menentukan," kata Ali.
Baca juga: Sosok Juwita, Jurnalis Muda yang Sedang Kerjakan Skripsi, Diduga Tewas Dihabisi Anggota TNI AL
Sebelumnya Markas Besar TNI turut merespons kasus dugaan pembunuhan seorang wartawati di Banjarbaru Kalimantan Selatan bernama Juwita yang diduga dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu J.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kelasi Satu J berada di satuannya sejak tanggal 17 Maret hingga hari ini (27/3/2025).
Sementara itu, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, kata Kristomei, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa Kelasi Satu J merupakan kekasih dari Juwita.
Untuk itu, Kristomei enggan menerka-nerka terkait peristiwa tersebut dan memyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah betul kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban. Nanti kita lihat apakah betul," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
"Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia ada di satuannya, di Balikpapan. Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja. Jadi mohon bersabar, jangan artinya kita bertumpu pada opini, bahwa si A yang bersalah kan belum tentu. Kasian dia kalau nggak bersalah nanti," lanjut dia.

Untuk itu, ia kembali mengajak masyarakat menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari Polisi Militer TNI Angkatan Laut dan pihak Kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.