Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Sementara, melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3.852 m⊃2; dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.