Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp 15,6 Miliar

KPK menyerahkan 10 aset barang rampasan negara dengan total nilai Rp15.667.681.000 kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG RAMPASAN - Awak media mengamati lemari berisi barang rampasan KPK yang akan segera dilelang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). KPK menyerahkan 10 aset barang rampasan negara dengan total nilai Rp15.667.681.000 kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Sementara, melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3.852 m⊃2; dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved